KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Pengurusan Perkara Lippo Group di MA

Rabu, 05 Agustus 2020 – 22:19 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kongkalikong antara mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah (Lippo Group) Doddy Aryanto Supeno, dengan terpidana pemberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Doddy diduga pernah menyuap Nurhadi untuk mengurus sejumlah perkara di bawah Lippo Group.

BACA JUGA: Klaster Cendana Homes dari Lippo Karawaci Laris Manis

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Doddy sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Doddy dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka NHD (Nurhadi) dengan kesepakatan pemberian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Eks Presdir Lippo Cikarang Dijebloskan di Lapas Sukamiskin

Doddy sendiri telah divonis bersalah karena telah menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, terkait pengurusan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Atas perbuatannya, Doddy divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Mantan Bos Lippo Belum Mau Pulang, KPK Masih Sabar

Selain Doddy, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni, seorang ibu rumah tangga Irawati. Dia diperisa sebagai saksi terkait aliran uang untuk Nurhadi.

"Terhadap Irawati, penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka NHD," pungkasnya.

Akhir-akhir ini, KPK memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.

KPK sendiri baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. (tan/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Lippo Group   Mahkamah Agung   MA   Nurhadi  

Terpopuler