Polri Limpahkan 26 Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Kamis, 03 Januari 2019 – 19:06 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, selama ini sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) telah menerima 144 laporan mengenai tindak pidana pemilu.

Dari 144 laporan tersebut, sebanyak 110 dinilai bukan merupakan tindak pidana dan 34 laporan dinyatakan merupakan tindak pidana dan dilanjutkan ke pihak Polri untuk diselidiki.

BACA JUGA: Sentra Gakkumdu Sudah Menangani 29 Tindak Pidana Pemilu

"Dari 144 itu, 110 dilakukan assessment dan analisa bukan merupakan tindak pidana pemilu. Kemudian 34 sudah diverifikasi adalah tindak pidana pemilu yang diteruskan ke Polri," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/1).

Kemudian, dari 34 tindak pidana pemilu tersebut, 26 perkara sudah masuk tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) dan lima perkara masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Iklan Rekening Jokowi-Maruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop

Sementara tiga perkara sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga total kasus yang ditangani gakkumdu mencapai 31 perkara tindak pidana pemilu.

Lanjutnya menyampaikan, untuk tindak pidana yang paling besar itu adalah kasus pemalsuan dokumen di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Oknum Caleg Perindo Diduga Terjerat Tindak Pidana Pemilu

Kemudian, tim sentra gakkumdu juga mendapati adanya pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal.

"Ada tiga perkara di sentra sakkumdu di Jakarta, sentra gakkumdu Pekalongan, dan sentra gakkumdu di Maluku Utara," katanya.

Kasus lainnya seperti money politik, penghinaan terhadap peserta pemilu, kampanye di tempat ibadah? dan kampanye melibatkan pihak dilarang juga ditangani oleh tim sentra gakkumdu pusat dan daerah. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Kaji Kategori Pidana Situs Skandalsandiaga


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler