jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan sejauh ini Polri yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sudah menangani 29 bentuk tindak pidana pemilu (TPP).
Menurut dia, 29 tindak pidana pemilu itu bermacam-macam. Ada yang berupa politik uang, hingga pemalsuam dokumen.
BACA JUGA: Polri Sebut Gatot Kemenpora Punya Info soal Mafia Sepak Bola
“Per 27 Desember 2018 telah bertambah dua lagi TPP yang diserahkan penanganannya ke Polri oleh Sentra Gakkumdu. Jadi total sudah ada 29,” ujar Dedi, Minggu (30/12).
Dia memaparkan, satu perkara terkait dengan tindakan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Perkara tersebut ditangani Sentra Gakkumdu Buton, Sulawesi Tenggara, sesuai dengan lokasi kejadian perkaranya.
BACA JUGA: Polisi Kejar Dua Pelaku Lain Tersangka Pembunuh Dufi
Kemudian, satu perkara lainnya terkait dengan politik uang. Kasus tersebut menurut Dedi terjadi di wilayah Gorontalo dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu Gorontalo.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan, sampai saat ini Polri telah menangani 29 TPP dari 137 laporan dan temuan yang diterima tim Sentra Gakkumdu. Menurutnya, 108 perkara telah dinyatakan bukan termasuk ke dalam TPP.
BACA JUGA: Iklan Rekening Jokowi-Maruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop
Dia menjelaskan dari 29 perkara yang ditangani Polri, 15 perkara terkait pemalsuan dokumen, dua perkara terkait kampanye di luar jadwal, satu perkara mengenai tidak diserahkannya salinan DPT ke Parpol, lima perkara politik uang, lima perkara tindakan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, dan satu perkara penghinaan terhadap peserta pemilu.
"Dari 29 perkara, 23 perkara statusnya tahap dua, tiga perkara sidik dan tiga perkara di SP3 karena tidak cukup bukti," tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Caleg Perindo Diduga Terjerat Tindak Pidana Pemilu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan