jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri belum memberikan persetujuan atas usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penunjukan dua perwira tinggi (pati) Korps Bhayangkara sebagai penjabat gubernur di provinsi yang menggelar pilkada. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, usulan itu masih dalam kajian Divisi Hukum Polri dan Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Kapolri.
Dua nama pati Polri yang akan diusulkan sebagai penjabat gubernur adalah Irjen M Iriawan dan Irjen Martuani Sormin. “Ini sedang dikaji Divisi Hukum Polri dan ASDM Kapolri. Nanti akan kami rilis,” kata Setyo di Jakarta, Selasa (30/1).
BACA JUGA: Bupati Eka Beber Resep Berinovasi di Depan Calon Kada PDIP
Polri juga mengkaji aturan tentang penunjukan personelnya untuk menjadi pj gubernur. Bahkan, kajian itu juga menjangkau level undang-undang.
“Banyak aturan dikaji, mulai dari UUD, kemudian UU terus turun ke bawah apa saja aturan yang berlaku mengatur seperti ini,” imbuh dia.
BACA JUGA: Sandi Sowan ke Prabowo demi Bantu Jago Gerindra di Pilkada
Jenderal Polri berbintang dua itu menegaskan, penunjukan pati Polri sebagai Pj gubernur bukan kali pertama. Karena itu, hal tersebut tak perlu dijadikan polemik berkepanjangan.
“Catat, ini bukan pertama kali. Di Pilkada Serentak 2017 sudah dilaksanakan Plt (pelaksana tugas, red) gubernur Sulawesi Barat dari Polri aktif, Irjen Carlo Brix Tewu,” tegas dia.
BACA JUGA: Johan Budi Yakin Presiden Jokowi tak Akan Cueki Suara Publik
Saat ini Iriawan merupakan Asisten Operasi Kapolri. Kemendagri berencana mengusulkan mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.
Sedangkan Martuani adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kemendagri berencana mengusulkan Sormin sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Jangan Menjual Keikhlasan Umat Lewat Pelembagaan 212
Redaktur : Tim Redaksi