jpnn.com - JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan memuji rencana Polri melakukan gelar perkara (ekspose) kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama secara terbuka.
"Ini bentuk transparansi Polri dalam kasus khusus ini sehingga penanganannya bisa disaksikan seluruh rakyat Indonesia secara terbuka," kata Edi dalam keterangannya, Minggu (6/11).
BACA JUGA: Inilah Inisial Para Tersangka Penjarahan di Penjaringan
Mantan wartawan yang kini memimpin Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) itu menjelaskan, gelar perkara secara terbuka merupakan sejarah hukum pertama yang dilakukan kepolisian di Indonesia. Sebab, biasanya gelar cukup dilakukan internal dengan pihak kejaksaan.
Namun kali ini diikutsertakan pihak luar termasuk Kompolnas dan komisi III DPR. "Kita apresiasi kepada Kapolri yang memiliki komitmen kasus ini ditangani secara terbuka," kata mantan anggota Kompolnas itu.
BACA JUGA: Inilah Kronologis Ricuh Demo 4 November versi GNPF-MUI
Dia menambahkan, jika gelar perkara dilakukan pekan depan depan maka sangat dimungkinkan kasus itu akan tuntas sebelum dua minggu. Hal itu sebagaimana janji Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jumat (4/11) lalu.
Kuncinya, kata Edi, video asli dan yang ditranskip bisa disaksikan secara terbuka dan dikaji bersama oleh para ahli. Antara lain ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan saksi ahli agama Islam.
BACA JUGA: GNPF-MUI: Kami Akan Lihat Itikad Baik Pemerintah
"Dari gelar perkara ini nanti akan didapatkan apakah pidato Ahok (panggilan Basuki T Purnama, red) itu mengandung unsur-unsur tindak pidana penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada Ahok," ujar dia.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Sosiolog soal Demo 4 November
Redaktur : Tim Redaksi