Polri Menyusun Regulasi Pengamanan Sepak Bola Sesuai Standar FIFA dan PSSI

Rabu, 12 Oktober 2022 – 17:35 WIB
Polri segera menyusun regulasi pengamanan sepak bola sesuai standar FIFA. agar tragedi Kanjuruhan tak terulang. Ilustrasi Foto: Ridho Abdullah/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal menyusun peraturan Kapolri (perkap) sebagai dasar dalam melakukan tugas pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia.

Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 132 orang pada Sabtu (1/10).

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan: Polri Bakal Periksa Pihak Indosiar, LIB, dan PSSI Pekan Depan

Hal itu diungkapkan Irjen Setyo seusai mengikuti rakor di auditorium Wisma Kemenpora pada Rabu (12/10).

“Hasil dari pertemuan tadi, kami sudah sepakat mengevaluasi secara menyeluruh. Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi," kata Setyo, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Buat Ketum PSSI Mochamad Iriawan, Anda Berani Bertanggung Jawab Terkait Tragedi Kanjuruhan?

Jenderal bintang dua itu mengatakan atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri akan membuat produk hukum sebagai regulasi masalah keamanan semenjak tragedi Kanjuruhan.

Menurut Setyo, produk hukum Polri itu bakal mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepak bola.

BACA JUGA: FIFA Sedang Menyusun Rencana Aksi, Kompetisi Liga Indonesia Bakal Jalan Lagi

“Produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan PSSI,” ujar Setyo.

Tragedi Kanjuruhan, Malang, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya menewaskan 132 orang pada Sabtu (1/10).

Polri juga telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu.

Keenam tersangka itu ialah Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Lalu, tiga tersangka lain merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Enam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Lalu, Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler