Tragedi Kanjuruhan: Polri Bakal Periksa Pihak Indosiar, LIB, dan PSSI Pekan Depan

Rabu, 12 Oktober 2022 – 12:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal pemeriksaan saksi di tragedi Kanjuruhan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ihwal penyidikan tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 132 orang pada Sabtu (1/10).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tambahan para saksi dijadwalkan pada pekan depan di Mapolda Jatim.

BACA JUGA: Dirut PT LIB Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

"Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa (saksi, red)," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (12/10).

Sejumlah saksi itu di antaranya Direktur Operasional Liga Indonesia Baru (LIB), Deputy Security and Safety PSSI, Indosiar, dan General Koordinator Panitia Pelaksana.

BACA JUGA: Didik Soroti Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan

"Direktur Operasional LIB, kemudian Deputy Security and Safety PSSI, dari pihak Indosiar (karena yang pegang hak siar Indosiar), dan General Koordinator Panpel," ujar Dedi.

Di sisi lain, Polri juga bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap lima tersangka pada pekan depan.

BACA JUGA: Buat Ketum PSSI Mochamad Iriawan, Anda Berani Bertanggung Jawab Terkait Tragedi Kanjuruhan?

Lima tersangka itu ialah Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Lalu, tiga anggota Polri yang meminta penundaan jadwal pemeriksaan pada Selasa kemarin.

Tiga tersangka itu, yakni dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan. Jadi, cukup banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan pada minggu depan. Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara," tutur Dedi.

Dalam tragedi Kanjuruhan, enam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Putu Ungkap Penyebab Kematian Helen, Korban Meninggal ke-132 di Tragedi Kanjuruhan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler