Polri Merekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

Jumat, 12 Juli 2024 – 19:06 WIB
As-SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Polri merekrut 45 orang calon perwira untuk memerangi kejahatan siber. Sebanyaik 45 Calon perwira ini terdiri dari 38 pria dan 7 wanita.

"Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana)," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo dalam siaran persnya, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Melantik 1.064 Perwira Baru TNI AD, KSAD Jenderal Maruli Berpesan Begini

Dedi menjelaskan 45 calon perwira itu memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan memiliki kemampuan di bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi dan Keamanan Siber.

"Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif," kata Dedi.

BACA JUGA: FRI RUN, Pertamina Ajak Seluruh Perwira Agar Lebih Sehat dengan Olahraga Lari

Dedi menuturkan penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual.

"SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber," kata Dedi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri

Dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Jenderal Sigit mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.

"Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dengan dua tersangka," kata Jenderal Sigit.

Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar.

"Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dengan enam tersangka," ujar dia.

Selain itu, ada juga kasus penipuan yang diungkap Polri. Sigit mengatakan kasus penipuan itu bermodus APK-Link.

"Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp 4,7 miliar dengan 12 tersangka," kata dia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler