JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat permohonan izin ke Kejaksaan Agung untuk memeriksa sejumlah jaksa yang menangani kasus Gayus TambunanIni merupakan permohonan kedua untuk memeriksa para jaksa.
''Kita minta izin untuk yang kedua kali, untuk memanggil beberapa stafnya yang terkait penuntutan Gayus,'' ujar Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/5).
Dijelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya
BACA JUGA: Usut Suap Cetak Uang di BI, Polri Mengaku Kesulitan
Dimana empat jaksa yakni Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Ika Safitri dan Eka Kurnia pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksiNamun penyidik merasa keterangan itu kurang sehingga harus mendapatkan data tambahan
BACA JUGA: PNS Berpihak, Menpan Kebingungan
''Bahasa hukumnya penindakan kepolisian'' tambahnyaBACA JUGA: Tak Ada Calon Pesanan Istana untuk Pimpin KPK
''Itu prosedur'' imbuhnya.Namun demikian, Zainuri membantah itu merupakan surat panggilan untuk memeriksa dan menahan para jaksa ituYang jelas, para jaksa itu kini telah ditetapkan masih sebagai saksi.
Sebagai gambaran dalam dugaan sindikasi mafia hukum kasus Gayus Tambunan, kecuali jaksa, semua pihak yang terkait telah ditetapkan sebagai tersangkaDari polri setidaknya dua nama telah dijadikan tersangka, termasuk Gayus, pengacara, perantara dan hakim yang menyidangkan perkara itu(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Ingatkan LPSK
Redaktur : Tim Redaksi