BACA JUGA: Kepolisian dan Kejaksaan tak Layak Dapat Tunjangan Kinerja
"Kalau seandainya nanti LPSK berkoordinasi dengan Polri, maka Polri akan mengingatkan tugas anda adalah berkaitan dengan saksi dan korban
BACA JUGA: Mabes Benarkan Susno Tersangka Korupsi Pilkada Jabar
Persyaratannya silakan, tapi kalau LPSK mau berkoordinasikan dengan Polri, kami informasikan SD itu ditangkap dan ditahan dalam kasus arwana dan kasus dugaan korupsi," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen (Pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Rabu (26/5).Karena itu, Polri merasa tetap memiliki wewenang untuk melakukan penahanan dengan alasan ada sangkaan lain
BACA JUGA: Miras Oplosan yang Bikin Miris
Jadi bukannya menolakTapi ada porsinya, Pak SD sebagai saksi dan korbanAda porsinya Pak Susno sebagai tersangka," tambahnya.Ditambahkan, Polri saat ini bukan dalam hal memberikan izin atau tidakMeski begitu, Polri merasa memiliki kewenangan untuk menahan seorang yang berstatus sebagai tersangka"Bukan masalah diizinkan atau tidak diizinkan, tetapi ketika statusnya sebagai tersangka ya harus ditahan," tambahnya.
Selain itu Polri mempertanyakan fasilitas safe house yang dimiliki LPSKPasalnya untuk sebuah lokasi penahanan seperti itu, harus memiliki sarana lengkap sesuai undang-undang"LPSK belum punya sarana dan prasarana termasuk petugas yang spesifik untuk mengamankan," pungkasnya.
Sebagai informasi LPSK berniat memberikan perlindungan kepada Susno dalam statusnya sebagai whistle blowerJika persyaratan-persyaratan perlindungan dapat dipenuhi Susno, LPSK dapat memindahkan penahanan Susno dari Rutan Polri, di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke safe house milik LPSK.
Persyaratan itu antara lain Susno harus bisa membuktikan dirinya mengalami intimidasi dan perlakuan yang tidak layak selama menjadi tahanan penyidik Polri.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja
Redaktur : Tim Redaksi