Mabes Polri Ingatkan LPSK

Rencana Memberikan Perlindungan Susno Duadji

Rabu, 26 Mei 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA— Mabes Polri mengingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan terhadap Komjen (pol) Susno Duadji dalam safe house merekaSebab, Susno tak hanya terjerat dalam perkara Gayus Tambunan dan Arwana, tetapi juga dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi dana dana pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat

BACA JUGA: Kepolisian dan Kejaksaan tak Layak Dapat Tunjangan Kinerja



"Kalau seandainya nanti LPSK berkoordinasi dengan Polri, maka Polri akan mengingatkan tugas anda adalah berkaitan dengan saksi dan korban
Sementara di kepolisian Susno Duadji ditangkap kaitannya dengan tersangka

BACA JUGA: Mabes Benarkan Susno Tersangka Korupsi Pilkada Jabar

Persyaratannya silakan, tapi kalau LPSK mau berkoordinasikan dengan Polri, kami informasikan SD itu ditangkap dan ditahan dalam kasus arwana dan kasus dugaan korupsi," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen (Pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Rabu (26/5).

Karena itu, Polri merasa tetap memiliki wewenang untuk melakukan penahanan dengan alasan ada sangkaan lain
Meskipun LPSK memiliki wewenag untuk melakukan perlindungan terhadap saksi."Silahkan tersangka dilindungi sebagai saksi dan korban, tapi kami mengingatkan Pak SD tersangka kasus Arwana dan dugaan korupsi di Jabar

BACA JUGA: Miras Oplosan yang Bikin Miris

Jadi bukannya menolakTapi ada porsinya, Pak SD sebagai saksi dan korbanAda porsinya Pak Susno sebagai tersangka," tambahnya.

Ditambahkan, Polri saat ini bukan dalam hal memberikan izin atau tidakMeski begitu, Polri merasa memiliki kewenangan untuk menahan seorang yang berstatus sebagai tersangka"Bukan masalah diizinkan atau tidak diizinkan, tetapi ketika statusnya sebagai tersangka ya harus ditahan," tambahnya. 

Selain itu Polri mempertanyakan fasilitas safe house yang dimiliki LPSKPasalnya untuk sebuah lokasi penahanan seperti itu, harus memiliki sarana lengkap sesuai undang-undang"LPSK belum punya sarana dan prasarana termasuk petugas yang spesifik untuk mengamankan," pungkasnya.

Sebagai informasi LPSK berniat memberikan perlindungan kepada Susno dalam statusnya sebagai whistle blowerJika persyaratan-persyaratan perlindungan dapat dipenuhi Susno,  LPSK dapat memindahkan penahanan Susno dari Rutan Polri, di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke safe house milik LPSK.

Persyaratan itu antara lain Susno harus bisa membuktikan dirinya mengalami intimidasi dan perlakuan yang tidak layak selama menjadi tahanan penyidik Polri.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler