"Itu suatu kasus yang cukup sulit, tentunya yang tahu persis adanya suap, adanya aneh-aneh itu pasti orang internalJadi kita bukan tidak proaktif
BACA JUGA: PNS Berpihak, Menpan Kebingungan
Tentunya kita harus menunggu dulu dari pejabat BI duluDijelaskan koordinasi dengan BI ini penting untuk mengetahui duduk perkara kasus itu
BACA JUGA: Tak Ada Calon Pesanan Istana untuk Pimpin KPK
Bagaimana mekanisme tender pencetakan uang yang disebut berbuntut suap itu."Itu pasti kerja sama dengan Peruri
Namun demikian, jika indikasi suap itu benar akan ada lembaga lain yang berwenang menangani hal itu selain polri, yakni Kejaksaan Agung dan KPK.
"Kalo ada gratifikasi, itu masuk UU korupsi
BACA JUGA: Mabes Polri Ingatkan LPSK
Ada tiga instansi yang bisa menanganinya, bisa ke KPK, Polri, atau KejagungTapi KPK itu memang suatu lembaga yang diharapkan bisa men-support penegakan hukum bidang korupsi," tambahnya.Sebagai informasi, kasus ini mencuat dari berita harian berbahasa Inggris terbitan Australia The Age, Selasa (25/5) laluHarian The Age melansir faximili rahasia dari seorang pengusaha di Jakarta untuk perusahaan percetakan uang Australia, terkait upaya yang diduga suap kepada pejabat di Bank Indonesia yang disebut berinisial S dan M.
Suap berjumlah USD 1,3 juta atau sekitar Rp12,1 miliar itu diduga terkait kontrak tender pencetakan uang pecahan Rp100.000 dengan anak usaha Reserve Bank of Australia (RBA) pada 1999 yang melibatkan dua pejabat senior di BI tersebut.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepolisian dan Kejaksaan tak Layak Dapat Tunjangan Kinerja
Redaktur : Tim Redaksi