JAKARTA --Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Senin (31/5).
Dengan putusan ini penahanan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Susno yang dipersoalkan, dinilai sah secara hukumTerkait putusan ini Mabes Polri meminta semua pihak, termasuk Susno Duaji, selaku pemohon gugatan menghormati putusan itu.
''Gugatan pra-peradilan yang diajukan pak Susno ditolak
BACA JUGA: Tiket Pesawat Turun, Biaya Pondokan Haji Naik
Sehingga kita harapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim,'' ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (31/5).Sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan gugata pra peradilan yang diajukan Susno Duadji
BACA JUGA: Kartu Elektronik Mudahkan Urusan PNS
Alasannya, bukti awal yang dimiliki penyidik dinilai cukup dan memenuhi syarat untuk menetapkan Susno sebagai tersangka serta melakukan upaya penahanan.Selain itu, hakim menyebut Pasal 5 ayat (2) Pasal 11, Pasal 12 h junto pasal12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan
Sebelumnya Susno mempermasalahkan penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan suap pada penanganan perkara PT
BACA JUGA: DPR Tolak Calon Pimpinan KPK Empat Tahun
Salmah Arwana LestariMenurutnya itu tak sesuai aturan dan Susno merasa tak cukup bukti untuk menyeret dirinya sebagai tersangka.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional
Redaktur : Tim Redaksi