jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya berdemonstrasi pada 25 November mendatang.
Sebab, tuntutan demonstrasi 4 November lalu sudah terwakili dengan ditetapkannya Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Semangati Ahok, Luna Maya: Orang Baik Suka Dihalangi
"Saya imbau tidak perlu lagi demo. Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyidikan ini," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Boy juga mensinyalir bahwa demo 25 November rawan ditunggangi oleh oknum tak bertanggung jawab. Karenanya, Boy meminta masyarakat untuk mengawasi proses hukum Ahok dari Bareskrim hingga pengadilan.
BACA JUGA: Kapan BAP Ahok Pindah ke Tangan Kejagung?
"Karena kami khawatir ada penyusupan agenda-agenda lain yang tentunya justru membuat masyarakat dan pengamanan terganggu. Image-nya bisa sedemikian rupa. Mengganggu pembangunan," lanjut Boy.
Dijelaskan Boy, dengan diprosesnya Ahok, menunjukkan Polri profesional dan objektif. Bahkan, masyarakat yang meminta kasus Ahok dilaksanakan secara transparan, sudah dilakukan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ahok Berpesan Untuk Ketiga Anaknya...
Kembali lagi Boy mengingatkan, agar menyerahkan kasus Ahok ini kepada Polri. Boy menjamin, Polri akan memproses kasus ini secara profesional.
"Dalam penegakan hukum ada waktu yang dibutuhkan agar berkas perkara bisa sempurna dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan. Maka itulah mari kita kawal," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang dari 1 X 24 Jam, Semua Ketua DPD PDIP Berkumpul di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi