Kapan BAP Ahok Pindah ke Tangan Kejagung?

Kamis, 17 November 2016 – 12:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Usai menetapkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, kini Bareskrim Polri tengah mengerjakan berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Targetnya paling lama tiga minggu. Pemberkasannya saja, termasuk pemeriksaan Ahok sendiri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli di gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ahok Berpesan Untuk Ketiga Anaknya...

Menurut Boy, saat ini penyidik tengah fokus melengkapi BAP dalam rangka penyidikan. Nantinya, semua pihak yang berkaitan dengan kasus Ahok, baik pelapor, Ahok sendiri, ahli maupun saksi fakta dari dua kubu akan dipanggil ulang.

"Berkas perkara itu dilengkapi. Misalnya dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi. Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas," jelas Boy.

BACA JUGA: Kurang dari 1 X 24 Jam, Semua Ketua DPD PDIP Berkumpul di Jakarta

Mengenai susunan jadwal pemanggilan pihak yang berperkara itu, Boy mengaku belum mendapatkan laporan. "Mudah-mudahan nanti jadwalnya sudah disampaikan dan bisa dilakukan pemeriksaan," imbuh dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: KPK Garap Bos Perusahaan Kontraktor e-KTP Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada!!! Ahok Hanya Sasaran Antara, Merebut Istana Jadi Tujuan Utama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler