Polri: Ormas yang Paksa Minta THR akan Disikat!

Senin, 28 Mei 2018 – 17:25 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol M. Iqbal. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, Polri bakal menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat dan perusahaan, karena aksi tersebut sama saja dengan pemerasan.

“Kalau ada yang minta-minta, lapor kepada kepolisian setempat segera, kami akan lakukan perlindungan," kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (28/5).

BACA JUGA: Anies Baswedan Imbau Ormas Tidak Minta-Minta THR

Iqbal mengatakan, ormas mesti menghormati norma dan aturan yang ada di Indonesia.

Menurutnya, ormas yang meminta sesuatu dengan cara paksa kepada masyarakat tidak diperkenankan dan bisa diancam pidana.

BACA JUGA: PNS Terima THR dan Gaji ke-13, Guru Honorer Hanya Bingkisan

Apalagi, hingga menggunakan ancaman dan aksi kekerasan. Hal itu jelas-jelas kegiatan melawan hukum sekaligus telah meresahkan masyarakat.

"Enggak boleh (memaksa dan menggunakan kekerasan). Kecuali dia sukarela, kalau ada prinsip sukarela dari Si A berikan sedekah tunjangan hari raya (THR) kepada ormas apa pun, silakan," kata Iqbal.

BACA JUGA: Tahun Lalu THR Guru Honorer Inisiatif Sekolah, Rp 100 Ribu

Diketahui, belakangan beredar surat atau proposal mengatasnamakan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Barat memohon untuk bisa mendapatkan THR kepada perusahaan-perusahaan setempat. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... THR Guru Honorer Berupa Makanan dan Minuman


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ormas   THR  

Terpopuler