jpnn.com - JAKARTA - Munculnya iklan lelayu tentang kematian Joko Widodo yang beredar di berbagai laman media sosial tak luput dari perhatian kepolisian. Sebab, iklan itu bisa digolongkan kampanye hitam.
Kapolri Jenderal (pol) Sutarman mengatakan, Polri bersama Bawaslu memiliki tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang salah satu tugasnya menangani kasus-kasus kampanye hitam. "Kita tetap monitor," kata Sutarman di Mabes Polri, Jumat (9/5).
BACA JUGA: Pekan Depan, 17 Kandidat Anggota KASN Tes Wawancara
Dijelaskan Sutarman, Polri punya kemampuan monitoring dan penyelidikan. "Tetap nanti kita menunggu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Sutarman.
Lebih lanjut mantan Kapolda Metro Jaya itu mengimbau kepada masyarakat bila menemukan kampanye hitam jelang pilpres untuk segera melapor ke Sentra Gakumdu. Ia memastikan laporan itu akan diproses. Jika ada unsur pidananya, maka Polri yang akan menanganinya.
BACA JUGA: Boediono Dinilai Ingin Cuci Tangan dari Kasus Century
"Gakkumdu sekarang ada di Bawaslu dan Panwaslu. Kita sudah ada mekanismenya," tegasnya.
Seperti diketahui, di Facebook dan Twitter beredar gambar ucapan dukacita untuk Ir Herbertus Joko Widodo. Bentuk gambar tersebut berupa iklan pengumuman kematian yang seperti sering dimuat di surat kabar. Ada foto Jokowi di gambar tersebut. Sebagai awalan dalam gambar tersebut, tercantum tulisan yang mengumumkan “kematian” Jokowi pada 4 Mei 2014. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hakim Minta Jawaban dari Hati Nurani Boediono
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Pantau Proses Rekapitulasi di KPU
Redaktur : Tim Redaksi