jpnn.com - jpnn.com - Mabes Polri menepis anggapan yang menyebut Bareskrim telah melakukan kriminalisasi terhadap pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menyatakan, proses hukum terhadap pimpinan GNPF-MUI murni berdasarkan laporan masyarakat dan temuan dugaan tindak pidana. “Ada pelapor, ada bukti, saksi, keterangan ahli,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/2). “Konstruksi hukumnya masuk.”
BACA JUGA: Cegah Peserta Aksi 112 Terjebak Massa Kampanye Pilkada
Hal itu juga berlaku pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam Aksi Bela Islam (ABI) I dan II melalui Yayasan Justice For All. “Diduga penyalahgunaan masalah pengumpulan dana dikaitkan dengan rekening yayasan,” ujar Rikwanto.
Lantas, bagaimana penyimpangan dana umat bisa diperkarakan? Rikwanto masih merahasiakannya.
BACA JUGA: Alangkah Senangnya Habib Rizieq Bertemu Wiranto Lagi
Namun, dia memastikan setiap saksi yang dipanggil merupakan pihak yang mengelola dana tersebut. “Makanya, penggunaannya seperti apa kami konfirmasikan ke pihak yang dipanggil,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah memanggil Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. Hanya saja Bachtiar mangkir pada panggilan pemeriksaan Rabu (8/2).
BACA JUGA: Wiranto Mengaku Sudah Lama Berteman dengan Habib Rizieq
Ketua Bidang Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera menyatakan, Bachtiar tidak terlibat dalam pengelolaan dana dan bukan anggota di Yayasan Justice For All. Selain itu, surat panggilan juga tidak jelas.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Bareskrim Persoalkan Dana Umat di Aksi Bela Islam
Redaktur : Tim Redaksi