Polri Pastikan Tuduhan Lutfi Alfiandi tidak Terbukti

Rabu, 05 Februari 2020 – 20:52 WIB
Anggota DPD RI Fahira Idris bersama Dede Lutfi Alfiandi (Lutfi). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Internal Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga menyetrum Lutfi Alfiandi dalam proses pemeriksaan. Hasilnya, apa yang diungkapkan Lutfi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) tidak benar.

“Hasilnya sudah keluar, bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan oleh saudara Lutfi,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, Rabu (5/2).

BACA JUGA: 5 Penyidik Polres Jakbar Diperiksa karena Diduga Siksa Lutfi Alfiandi

Asep menuturkan, hal ini diketahui setelah tim internal memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi.

Tak hanya itu, tim internal ini juga sudah memeriksa Lutfi pada Selasa (28/1). “Hasl dari semua itu bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," sambung Asep.

BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Bontet Langsung Ditembak Mati, nih Fotonya

Lantas, apakah Polri akan memidanakan Lutfi yang telah menuduh penyidik tanpa bukti, menurut Asep hal itu tak dilakukan.

Pasalnya, Lutfi sudah bisa menghirup udara bebas setelah divonis bersalah dan dihukum selama empat bulan.

BACA JUGA: Modus Antar ke Tukang Sol Sepatu, Apri Malah Bawa Gadis 17 Tahun ke Rumah Kosong

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Soal Bripda Muhamad Adi Saputro yang Diamuk Sekelompok Orang

“Semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi juga sudah bisa memahami, apa pun yang terjadi hasil pemeriksaan itu menyatakan itu. Namun, tetap memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri," tandas Asep. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler