Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Pencurian 21,5 Ton Solar Pertamina

Sabtu, 20 Maret 2021 – 21:28 WIB
Ilustrasi. Foto: Instagram Pertamina

jpnn.com, TUBAN - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus pencurian 21,5 ton solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT. Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur.

Dari hasil pendalaman, pencurian itu diduga melibatkan oknum anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra.

BACA JUGA: Saksi Ahli JPU: Ada Solar dan Tinner di Semua Lantai Gedung Kejagung yang Terbakar

Direktur Polairud BaharkamPolri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut secara bertahap.

Mulai dari pendalam tersangka hingga tidak menutup kemungkinan mengarah kepada perusahaan para tersangka bekerja.

BACA JUGA: Pertamina Angkat Bicara soal Keterlibatan Ormas dalam Konflik Lahan di Pancoran

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengarah penyidikan kepada semua pihak termasuk memeriksa pemilik KM Putra Harapan yang diduga milik oknum anggota DPR.

"Kami melakukannya secara bertahap, baik tersangka yang sudah ditetapkan, maupun pihak-pihal lain terkait dengan kasus ini," ujar Yassin ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/3.)

BACA JUGA: Kelangkaan Solar juga Terjadi di Banten

Dari informasi beredar, status Kapal MT Putra Harapan yang digunakan pelaku diduga kuat adalah milik kongsi distributor BBM milik anggota DPR yang bekerja sama dengan perusahaan pesaing Pertamina.

Kapal MT Putra Harapan diketahui milik perusahaan layanan bunker standar internasional dan transportasi bahan bakar yang bermarkas di Jalan Ikan Mungsing, Tanjung Perak, Surabaya.

Sebelumnya, tim gabungan Ditpolair Korpolairud menangkap kapal MT. Putra Harapan yang sedang melakukan kegiatan pengambilan/ pencurian 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT. Pertamina di perairan Tuban Jawa Timur, Minggu (14/3)

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang soal kegiatan pencurian solar milik Pertamina Tuban dalam selang bawah laut yang terhubung ke Single Point Mooring (SPM) 150 sekitar 7 mil dari darat. 

Dari penangkapan tersebut diamankan dua orang tersangka yaitu nakhoda kapal MT. Putra Harapan berinisial I (47) dan M (39).

“Empat tersangka berinisial J, M, K dan H yang melarikan diri dengan cara lompat ke laut pada proses penangkapan masih dalam proses pencarian," ujar Yassin.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga Pasal 4 juncto Pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler