Saksi Ahli JPU: Ada Solar dan Tinner di Semua Lantai Gedung Kejagung yang Terbakar

Senin, 22 Februari 2021 – 22:20 WIB
Suasana saat Nurcholis menjelaskan barang bukti yang ditemukan dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung di ruang sidang, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (22/2). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi itu yakni Nurcholis selaku saksi ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri dan Yulianto Nugroho, dosen fakultas teknik Universitas Indonesia.

BACA JUGA: Hari Ini JPU Menghadirkan Saksi-saksi di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Dalam keterangannya, ahli laboratorium forensik (Labfor) Bareskim Polri Nurcholis mengatakan, ditemukan unsur solar hampir di seluruh gedung dalam kebakaran tersebut.

"Ada beberapa titik ditemukan fraksi solar," ungkap Nurcholis saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Elfian dalam persidangan.

BACA JUGA: Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Merespons Keterangan Saksi Ahli JPU, Begini Kalimatnya

Hakim kemudian meminta agar Nurcholis memerinci lokasi dimana saja penemuan unsur solar tersebut.

"Lantai mana saja yang saudara temukan itu (solar), selain di lantai 6," tanya hakim kepada Nurcholis.

BACA JUGA: Ini Alasan Sidang Kebakaran Gedung Kejagung Sempat Ditunda

Nucholis lantas menjawab "Mulai dari lantai dasar, ini di ruang UKPBJ ini terdeteksi fraksi solar. Ruang UKPBJ ini ada kode a, kode b, kode c. Ada daftarnya, untuk a dan b ini ada fraksi solar, kemudian kode c ada fraksi tinner,".

Nurcholis, lalu menyebut, di lantai 2, lantai 4, lantai, 5 juga terdeteksi ditemukan unsur solar.

Hakim kemudian menanyakan bagaimana bisa Nurcholis menyimpulkan bahwa kebakaran berawal dari lantai 6. "Mengapa titik fokus menyimpulkan titik api pertama di lantai enam?" kata Hakim.

"Dari analisa tingkat kerusakan," jawab Nurcholis.

Lebih lanjut, Nurcholis menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbandingan terkait dengan sample-sample yang ditemukan dari tiap lantai.

Dari sana terlihat bahwa barang-barang di lantai 6 memiliki tingkat kerusakan terparah akibat terbakar.

"Tingkat keparahan akibat kebakaran itu dipengaruhi oleh lamanya api menyala. Jadi kenapa kalau yang paling parah itu biasanya adalah lokas pertama. Itu karena itu munculnya pertama, kemudan padamnya misalnya proses pemadamannya bersamaan akan menjadikan dia timbul api yang paling parah. Maka dari itu tingkat kerusakannya paling parah," katanya.

Perlu diketahui Nurcholis dihadirkan dalam  kapasitasnya sebagai saksi ahli. Dia juga merupakan bagian dari tim pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ikut dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Nurcholis juga mengaku sebagai Kasubdit di Direktorat Laka Bakar Puslabfor. Sebagai informasi, dalam kasus ini enam orang didakwa melakukan kelalaian saat bekerja yang menyebabkan bangunan Korps Adhyaksa itu terbakar.

Keenam terdakwa berasal dari unsur pekerja yang sedang menangani pembangunan di gedung tersebut. Dalam sidang itu, ada enam terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yang terbagi dalam tiga berkas.

Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler