Polri Proses Penghentian Pengusutan Adrianus

Senin, 01 September 2014 – 20:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Polemik antara Kepolisian RI dengan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala, tak lama lagi akan berakhir. Adrianus yang menyebut ‘Reskrim sebagai ATM Pimpinan Polri’, sudah meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Sutarman.

Kini, Polri tengah memeroses penghentian penyelidikan terhadap kasus yang sempat membuat Adrianus diperiksa Bareskrim Mabes Polri tersebut.

BACA JUGA: Divonis Rendah, Atut Masih Merasa tak Adil

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan bahwa Kapolri pada Jumat (29/8) sudah jelas menyebut jika Adrianus mencabut pernyataannya dan merasa bersalah maka penyelidikan tidak akan dilanjutkan.

Karena Adrianus sudah mencabut pernyataan dan meminta maaf maka Polri akan menghentikan proses tersebut. “Karena Polri tidak perlu lagi membuktikan kesalahan, kalau tidak perlu lagi, diberhentikan,” kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/9).  

BACA JUGA: Budi Karya Kandidat Kuat Menpera, Ini Kata Jokowi!

Menurut Ronny, kasus ini tidak akan dilanjutkan lagi. Sehingga proses ini dianggap sudah selesai. Menurutnya, untuk memberhetikan proses penyidikan itu diperlukan kelengkapan surat-surat pendukung pencabutan.

 “Status (kasus) diproses untuk penghentian. Kelengkapan untuk menghentikan proses pidana itu kan ada,” ujar Ronny. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pembacaan Putusan Atut, Seorang Hakim Beda Pendapat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pengusaha Akui Setor Miliaran ke Stafsus Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler