jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prastyo menyatakan bahwa Korps Adhyaksa yang dipimpinnya jelas punya peran dalam penangkapan dan pemulangan buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi dari Singapura. Pernyataan Prasetyo itu seolah menepis anggapan bahwa penangkapan atas bekas komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas itu murni hasil kerja Bareskrim Polri.
Prasetyo mengaku mengirim Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat untuk membawa pulang Hartawan. “Jampidum sendiri ke sana. Aparat kita sudah siapkan. Kita tidak ada kompromi," ujar Prasetyo, Senin (25/4).
BACA JUGA: Dor! Anak Buah Teroris Santoso Mampus, Begini Kronologinya
Menurutnya, Kejagung bertindak proaktif soal Hartawan. Bahkan saat penjemputan Hartawan di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Kamis (21/4) malam, Kejagung mengirim mobil tahanan.
"Kami sudah siapkan semua aparat untuk mengambil di lapangan terbang. Mobil tahanan kita kirimkan," ujarnya.
BACA JUGA: Yohana: Sebenarnya Tanggung Tawab Kementerian Agama
Namun soal pihak yang paling berperan, Prasetyo memang tak menyebut soal langkah Bareskrim Polri. Ia hanya memberi apresiasi atas kesediaan orotitas Singapura menyerahkan Hartawan.
"Saya berikan apresiasi kepada Pemerintah Singapura. Selama ini Singapura menjadi tempat paling nyaman. Surganya para buron. Ternyata Hartawan Aluwi ini ditolak perpanjangan izin tinggal di sana. Residen permanen dicabut," tegasnya.
BACA JUGA: Dituding Memberlakukan Istimewa pada Samadikun Hartono, Jaksa Agung Bilang Begini
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli menyatakan, penangkapan atas Hartawan merupakan langkah proaktif Bareskrim. Perburuan Hartawan dilakukan setelah Bareskrim mendapat informasi bahwa terpidana 14 tahun yang mendapat vonis dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak mendapat perpanjangan izin tinggal atau permanent residence di Singapura.
Akhirnya Polri pun membawa pulang Hartawan. "Bersamaan itulah tugas Bareskrim ikut di di dalam pesawat secara bersama-sama sehingga pada saat proses keluar dari bandara. Sejak berada di dalam pesawat sudah dalam pengawalan petugas kami," beber Boy beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, Polri baru menyerahkan Hartawan ke Kejagung pada Jumat (22/4). Selanjutnya, kejaksaan mengeksekusi putusan PN Pusat dengan menjebloskan Hartawan ke Rutan Salemba.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Sudah Sebanyak Ini Bocah Indonesia Pengakses Situs Begituan
Redaktur : Tim Redaksi