jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
BACA JUGA: Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka pembelaan diri.
BACA JUGA: Bharada E Tersangka Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo, Bareskrim: Bukan Bela Diri
"Jadi, bukan bela diri," kata Andi pada Rabu (3/8) malam.
Merespons itu, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bukan pembelaan diri itu merupakan versi penyidik.
BACA JUGA: Inilah Persyaratan yang Bikin Kekasih Brigadir J Keberatan & Batal Minta Perlindungan LPSK
"(Bukan pembelaan diri, red) kalau dalam konteks penyidikan memang itu versi dari penyidik," kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Namun, klaim dia, berdasar penjelasan Bharada E bahwa insiden berdarah itu bermula dari aksi Brigadir J yang melakukan penembakan terlebih dahulu.
"Cuma dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear, bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban," kata Andreas.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya menyakini penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J, dalam rangka pembelaan diri.
"Tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, tetapi itu (bukan pembelaan diri, red) penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," tutur Andreas.
Di sisi lain, Andreas merasa bingung dengan penerapan Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP terhadap Bharada E.
Sebab, kata dia, pengakuan Bharada E bahwa penembakan itu dilakukan seorang diri.
"(Pasal 55 dan 56) itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," kata Andreas.
Menurut Andreas, Pasal 55 KUHP tentang penyertaann itu artinya melakukan kejahatan secara bersama orang lain.
"Jadi, kalau misalnya bicara Pasal 55 KUHP berarti itu penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia (Bharara E, red) dan memiliki niat yang sama," tutur Andreas Silitonga.
Sementara itu, perihal Pasal 56 KUHP, lanjut dia, artinya ada pihak lain yang memberikan sarana dalam insiden baku tembak tersebut.
"Kalau Pasal 56 KUHP memberikan sarana, tetapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi, saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan satu lawan satu," ujar Andreas.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo.
Pemicunya, teriakan istri Ferdy Sambo yang disebut mengalami pelecehan dan penodongan oleh Brigadir J, didengar Bharara E.
Konon, saat itu Bharada E bertanya “ada apa?”, tetapi tidak dijawab oleh Brigadir J.
Brigadir J, personel Brimob asal Jambi itu, disebut malah mengeluarkan tembakan ke arah Bharada E. Terjadilah baku tembak.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Brigadir J tewas di lokasi kejadian, sedangkan Bharada E tidak terkena tembakan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama