jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri telah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto terkait penyidikan kasus pengaturan skor sepak bola.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik memeriksa Gatot terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Sesmenpora.
BACA JUGA: Sesmenpora Diperiksa Bareskrim Selama Tiga Jam
"Pak Gatot memberikan keterangan apa yang dia ketahui terkait terjadinya pengaturan skor pada pertandingan sepak bola di liga Indonesia baik di Liga 3, Liga 2 maupun Liga 1," ujar Dedi diJakarta, Rabu (26/12).
Menurut Dedi, penyidik Polri juga sudah memeriksa Manajer Madura FC Januar Herwanto. Sebelumnya Januar pernah buka suara terkait kasus mafia bola dalam sebuah acara televisi.
BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola atau Dittipidkor Bareskrim?
Ada pula dua nama lain yang sudah diperiksa terkait kasus yang sama. Yakni Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera dan sekretaris jenderalnya, Andreas Marbun.
Dedi menjelaskan, keterangan yang sudah dikantongi penyidik akan didalami dan dibahas dalam gelar perkara. Dari gelar perkara itu pula akan diketahui tersangkanya.
BACA JUGA: PSMP Kena Sanksi, Format Liga 2 Tunggu Pekan Depan
Menurut Dedi, mafia pengatur skor bisa dijerat tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
“Lalu bisa juga tindak pidana pencucian uang sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPSN Minta Kapolri Beri Perlindungan Saksi Pengaturan Skor
Redaktur : Tim Redaksi