Satgas Antimafia Bola atau Dittipidkor Bareskrim?

Rabu, 26 Desember 2018 – 07:40 WIB
Ilustrasi sepak bola. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan pengaturan skor terhadap pertandingan Liga Indonesia. Pengusutan ini dilakukan bersamaan dengan Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tipikor Bareskrim Brigjen Erwanto Kurniadi, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Satgas Antimafia Bola yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya dan Mabes Polri itu.

BACA JUGA: PSMP Kena Sanksi, Format Liga 2 Tunggu Pekan Depan

“Tentunya dirapatkan antara yang sudah jalan di Dittipidkor dengan satgas. Kemungkinan nantinya penyidik Dit Tipikor merupakan bagian dari satgas, tapi menunggu hasil rapatnya,” ujar Erwanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/12).

Dalam kasus ini, Dittipidkor Bareskrim sudah bergerak lebih dulu dengan memeriksa tiga dari lima saksi yang dipanggil terkait kasus pengaturan skor, pada Jumat (21/12) siang lalu. Kemudian, sore harinya satgas dibentuk oleh Jenderal Tito Karnavian.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Segera Garap Wasit Hingga PSSI

Untuk diketahui, Satgas Antimafia Bola bekerja dengan menerima informasi-informasi dari whistle blower atau informan yang kemudian dikembangkan ke penyidikan. Menurut Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 tanggal 21 Desember 2018, Satgas itu diketuai oleh Brigjen Hendro Pandowo (Karo Provos Polri) dan Brigjen Krishna Murti (Karo Misinter Divisi Hubintern Polri) sebagai wakilnya.

Satgas itu sendiri terdiri dari 145 orang anggota dan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roycke H. Langie untuk urusan sub penegakan hukumnya. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: KPSN Minta Kapolri Beri Perlindungan Saksi Pengaturan Skor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Skandal Pengaturan Skor, Terungkap Identitas Miss T


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler