Polri Segera Teliti Kicau Andi Arief soal Hoaks Surat Suara

Kamis, 03 Januari 2019 – 19:05 WIB
SUDAH DIHAPUS: Kicauan politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arief yang telah dihapus. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menganalisis kata-kata dalam kicauan politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arief di Twitter tentang kabar soal tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok yang ternyata hoaks. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, jika kicauan di media sosial (medsos) itu telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat, maka sangat mungkin diproses secara pidana.

"Pasti dianalisis, kalau itu suatu kata atau diksi atau kalimat yang dirangkai itu bisa menggaduhkan di medsos dan tidak sesuai dengan fakta, ya tidak menutup kemungkinan masuk unsur pidana,” ujar Dedi, Kamis (3/1).

BACA JUGA: Bareskrim Bakal Garap Andi Arief terkait Hoaks Surat Suara

Dia menegaskan, dalam proses analisis akan ada pemeriksaan, termasuk kepada Andi. Nantinya dari analisis itu akan diputuskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kicauan wakil sekretaris jenderal PD tersebut.

"Dalam penegakan hukum, penyidik Polri menerapkan equality before the law, artinya warga negara memiliki persamaan hak di muka umum," sambung dia.

BACA JUGA: Usut Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Bareskrim Gerak Cepat

Sebelumnya Andi dalam kicauannya melalui akun @AndiArief_ di Twitter mengungkapkan adanya kabar soal tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang telah tercoblos. Namun, mantan staf khusus presiden itu telah menghapus unggahannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  juga membantah kicauan Andi. Bahkan, Ketua KPU Arief Budiman mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengecek kabar yang ternyata hoaks itu.(cuy/jpnn)

BACA JUGA: Baru Awal Tahun, Kubu Prabowo Sudah Ciptakan Tiga Hoaks

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi Minta SBY Tertibkan Andi Arief


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler