Polri Serahkan, Kejaksaan Belum Terima

Berkas Penyidikan Cirus Sinaga dalam Kasus Rentut Gayus

Minggu, 24 April 2011 – 05:54 WIB

JAKARTA - Berkas perkara tersangka pemalsuan rencana penuntutan Cirus Sinaga ternyata belum diterima Kejaksaan Agung (Kejagung)Padahal, Kamis (21/4) lalu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam menyatakan berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti kembali setelah sebelumnya sempat ditolak karena kurang lengkap.

"Saya juga sudah dengar pernyataan dari Mabes Polri bahwa berkas sudah dikirim, tapi sampai sekarang kami belum menerima," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi kemarin (23/4).

Rachmad mengaku sudah mengecek ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)

BACA JUGA: Kemenpan akan Panggil Bupati Kubu Raya

Namun, tidak ada berkas yang diterima
"Mungkin karena long weekend atau bagaimana, yang jelas kami belum menerima

BACA JUGA: Masalah Teknis, MA Tidak Ikut Campur

Senin (25/4) nanti saya periksa lagi," katanya.

Dikonfirmasi terkait belum diterimanya berkas Cirus, Anton Bahrul Alam tidak bisa dihubungi kemarin
Pesan singkat yang dikirimkan kepada mantan Kapolda Jawa Timur itu juga tidak dibalas.

Sebelumnya, Anton mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah melimpahkan berkas Cirus ke kejaksaaan pada Kamis (21/4) lalu

BACA JUGA: Sertijab Pekan Depan, Amari Legawa

Penyidik juga sudah menuruti petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas Cirus yang sebelumnya dinyatakan kurang lengkap itu"Berkas-berkas dikirim agar dinyatakan P-21 dan siap disidangkan," kata Anton.

Sejumlah saksi tambahan juga telah diperiksa Mabes Polri untuk melengkapi berkas tersebutYakni tiga jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan seperti Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika SafitriSelain itu, penyidik juga telah mengonfrontasi Haposan Hutagalung dan Gayus serta mendatangkan ahli bahasa Indonesia.

Cirus ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) laluDia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan kasus pemalsuan rencana penuntutan terhadap terdakawa mafia pajak Gayus Halomoan TambunanCirus dijerat Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mooryati Soedibyo, Produksi Perempuan Wirausaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler