jpnn.com, JAKARTA - Menyusul penghentian kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein, Bareskrim Polri ikut setop penyelidikan terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Penghentian karena penyidik tak menemukan tindak pidana.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kasus yang berawal dari pembacaan puisi berjudul "Ibu Indonesia" itu telah melalui proses panjang sebelum akhirnya dihentikan.
BACA JUGA: Tanggapan Ali Mochtar Ngabalin soal Kasus Habib Rizieq
“Jumlah laporan polisi (LP) ada 30, satu di Bareskrim dan satu di Polda Jawa Timur. Sisanya dari berbagai daerah,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (17/6).
Kemudian, dua laporan di Bareskrim dan Polda Jatim telah dicabut dan sisanya sebanyak 28 dikumpulkan di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi yang dilaporkan sama.
BACA JUGA: Sudah 2 Kasus Habib Rizieq SP3, Pemerintah Bantah Intervensi
Oleh penyidik, laporan itu kemudian diteliti. Penelitian dilakukan dengan memeriksa 28 pelapor dan satu saksi.
“Penyidik juga mendengarkan keterangan empat ahli. Keempatnya adalah ahli bahasa, alhi sastra, ahli pidana, dan ahli agama,” urai Iqbal.
BACA JUGA: HNW Minta Polri Umumkan Status Habib Rizieq
Setelah mendapatkan keterangan ahli, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya tak menemukan adanya tindak pidana.
“Sesuai hasil penelitian, kasus puisi Sukmawati tidak dapat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga dikeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3),” tambahnya.
Diketahui, putri Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno itu disangka melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008, Pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Chat Dihentikan, Rizieq: Kebahagiaan Kami Bertambah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan