Tanggapan Ali Mochtar Ngabalin soal Kasus Habib Rizieq

Minggu, 17 Juni 2018 – 06:53 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar bahwa kepolisian menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus chat dengan Firza Husain, tidak terkait dengan pertemuan presiden dengan Alumni 212 beberapa waktu lalu.

Hal tersebut ditegaskan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. “Namanya juga orang bersilaturahmi biasa, ya, oke,” ujarnya.

BACA JUGA: Sudah 2 Kasus Habib Rizieq SP3, Pemerintah Bantah Intervensi

Ngabalin menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut soal kejelasan SP3 itu kepada polri.

Dia sebenarnya merencanakan pertemuan kemarin pagi. Hanya saja dibatalkan karena masih sibuk silaturahmi. Dia pun kembali merencanakan tadi malam.

BACA JUGA: PA 212 Desak Polri Hentikan Semua Kasus yang Menyeret Ulama

BACA JUGA: Sudah 2 Kasus Habib Rizieq SP3, Pemerintah Bantah Intervensi

Politisi Partai Golkar itu kembali menegaskan, koordinasi itu bukan untuk mencampuri. Sebab tidak ada keterkaitan langsung KSP dengan kasus. Melainkan upaya mencari informasi yang utuh.

BACA JUGA: HNW Minta Polri Umumkan Status Habib Rizieq

”Yang paling penting masyarakat harus mendapatkan berita yang benar,” kata politisi Golkar itu. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Chat Rizieq Shihab SP3, Begini Kata Ketua DPR


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler