jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Polri akan menyiapkan pendampingan dan bantuan hukum terhadap dua Anggota Polda Kalbar yang ditangkap Polis Narkotik Polisi Diraja Malaysia, di Kuching.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, Kepala Divisi Hukum Polri sudah ditugaskan bersiap-siap memberikan pendampingan bantuan hukum kepada dua anggota tersebut. "Karena itu merupakan kewajiban dari Kadivkum Polri nanti atas permintaan Kapolda untuk pendampingan," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/9).
BACA JUGA: KPK Makin Bertaring, Mantan Presiden Bisa saja Ditahan
Selain itu, ia menambahkan, pendampingan hukum juga merupakan hak dari Anggota Polda Kalbar. "Hak mereka untuk mendapatkan pendampingan," tegas Ronny. Dia menyatakan, dalam pendampingan itu Polri akan bekerjasama dengan Kedutaan Besar RI di Malaysia.
Lantas apakah bisa diambil alih supaya ditangani di Indonesia? Ronny menjelaskan, pertama harus dilihat locus delicti-nya. Kemudian, disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Apa itu bisa diekstradisi ke Indonesia atau seperti apa. Lebih baik, bagaimana bapak Kapolri kemarin menjelaskan, kita serahkan sepenuhnya kepada PDRM untuk penanganan kasus ini yang memang diungkap oleh PDRM," ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Menduga Jero Wacik Lakukan Pemerasan
Selain itu, Ronny menjelaskan terkait persoalan untuk pengambilalihan tersebut orang bisa menginterprestasikan dua macam. Memang, kata Ronny, sebagai Anggota Polri tentu pihaknya ingin kasus itu ditangani di Indonesia. Alasannya, pertama Polri bisa mengungkap kasus itu kalau memang ada jaringan di Indonesia. "Tapi kan orang juga bisa mencibir Polri, dengan konotasi negatif yang selama ini dilekatkan," katanya.
Oleh karenanya, kata dia, Kapolri Jenderal Sutarman tegas menyatakan bahwa kalau ada anggotanya yang terlibat akan ditindak. "Tegas kita untuk menindak mereka," katanya.
BACA JUGA: Demokrat Tolak Keras Usulan Jual Pesawat Kepresidenan
Namun, sementara ini penanganan dilakukan PDRM yang memang dari awal melakukan penindakan. "Agar tidak ada kesan negatif, ya kita serahkan dulu ke PDRM," katanya.
Apalagi, lanjut dia, locus delicti-nya itu belum bisa didapatkan ada kaitan di Indonesia. "Barang bukti di Malaysia semua. Kalau misal kita ambil alih, dasar kita untuk mengambil alihnya apa? Aturan itulah yang akan kita lihat, berkaitan dengan ekstradisi dan sebagainya kita pelajari dan koordinasikan," paparnya.
Namun, kata Ronny, karena keduanya merupakan Warga Negara Indonesia maka Kementerian Luar Negeri punya kepentingan untuk memberikan perlindungan, dan pendampingan terhadap hak WNI di luar negeri. "Itu akan didiskusikan bersama," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Protes Vonis Atut tak Sebanding Hukuman Luthfi
Redaktur : Tim Redaksi