Polri Siapkan Perkap yang Sinkron Dengan UU MD3

Rabu, 21 Maret 2018 – 06:16 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi berlakunya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Polri mulai menyiapkan Peraturan Kapolri (Perkap).

Nantinya, Perkap itu akan disesuaikan dengan UU yang kini sudah berlaku tersebut.

BACA JUGA: UU MD3 Berlaku, MKD Pastikan Tak Akan Mempersulit Presiden

“Tentunya Perkap akan kami sinkronisasi dengan undang-undang yang telah ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri.

Dia lantas menuturkan, penyelarasan itu dilakukan dengan semua UU yang terkait dengan kinerja dan tugas Polri.

BACA JUGA: Neng Eem: PKB Memiliki Legitimasi Kuat jadi Wakil Ketua MPR

Saat ini, kata dia, Divisi Hukum Polri tengah bekerja menuntaskannya.

Setyo belum mau mengungkapkan poin penting dalam perkap tersebut. "Yang penting kami sekarang siapkan dulu nanti kalau misalnya ada perubahan ya kami ubah," ujar dia.

BACA JUGA: PPP Anggap Jokowi Pahami Keresahan Publik soal UU MD3 Baru

Diketahui, UU MD3 mengatur wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD termasuk hak, kewajiban, kode etik serta detail dari pelaksanaan tugas.

Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai MD3 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.

Dalam UU itu, ada pasal yang sempat dipermasalahkan, yakni Pasal 73, yang menyebut bahwa polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa saksi yang tiga kali mangkir dipanggil. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ogah Teken UU MD3, Bamsoet Sebut Nama Bu Mega dan SBY


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler