JAKARTA — Mabes Polri memiliki data tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki riwayat pelanggaran terbanyakData itu merupakan hasil pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan oleh ormas tersebut yang diadukan ke Polisi
BACA JUGA: Calon Kapolri Mengerucut ke Tiga Nama
Dari data yang dimiliki polisi, terungkap bahwa Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR) merupakan ormas dengan angka pelanggaran tertinggi
Namun demikian, tambahnya, Polri tak memiliki kewenangan untuk membekukan ormas. Pasalnya, aturan pembekuan Ormas bukan di polisi dan ketentuan soal itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dan PP Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU Ormas.
"Ini harus diluruskan, yang punya kewenangan disini adalah Depdagri
BACA JUGA: Golkar Desak KPK Kejar Otak Pemberi Suap
Yang ada di polisi adalah data kejadian pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ormas tersebutBACA JUGA: Mabes Polri Turunkan Tim Investigasi ke Buol
Kalau Depdagri minta data kita siapkan," tambahnya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Divonis 4 Tahun, KPK Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi