JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Anggodo WidjojoSoalnya, dalam putusannya kemarin, majelis hakim menganggap Anggodo tidak terbukti merintangi atau menghalangi penyelidikan KPK atas kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut 2007 yang melibatkan PT Masaro milik kakak kandungnya, Anggoro Widjojo.
Dengan demikian, Anggodo luput dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor
BACA JUGA: Cukup Kenali Gunung dari Asapnya
Dia hanya terbukti melakukan permufakatan jahat mencoba menyuap pejabat KPK senilai Rp5,1 miliar sehingga hukumannya relatif ringan yakni 4 tahun dan denda Rp150 juta.Menurut Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, pihaknya sangat yakin bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor
BACA JUGA: PDIP Siapkan Pembelaan untuk Panda Nababan
JPU sedang siapkan materi memori bandingDalam persidangan kemarin, tambah Ferry, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Anggodo meminta perlindungan kepada LPSK dan melapor ke Mabes Polri adalah tindakan wajar
BACA JUGA: KPK Serahkan TNI Terlibat Kasus TC kepada Panglima
Sebaliknya, jaksa KPK justru berpikir bahwa di balik tindakan tersebut, Anggodo memiliki tujuan atau maksud melanggar hukum (merintangi penyelidikan KPK)"Kita lihat background mind di balik perbuatan itu yang kemudian direalisasikan," katanyaKarena itu, sambung Ferry, pihaknya akan berupaya memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyiapkan memori banding terbaik.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sambut Baik SBY Respon Malaysia di Mabes TNI
Redaktur : Tim Redaksi