Golkar Desak KPK Kejar Otak Pemberi Suap

Rabu, 01 September 2010 – 19:28 WIB

JAKARTA - DPP Partai Golkar menyayangkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) di tahun 2004Ketua DPP Golkar, Priyo Budi Santoso, menyatakan, seharusnya KPK menjerat otak pemberi suap.

"Itu (otak pemberi suap) sumber aib

BACA JUGA: Mabes Polri Turunkan Tim Investigasi ke Buol

Kalau KPK gagal (menjerat otak pemberi suap), reputasinya gagal
Periksa semua pihak

BACA JUGA: Anggodo Divonis 4 Tahun, KPK Kecewa

Jadi kalau KPK belum menyentuh sumber semua aib ini, reputasinya menjadi taruhan
Periksa saja secara terbuka dan hasilnya sampaikan ke publik," ujar Priyo di gedung DPR RI, Selasa Rabu (1/9), saat dimintai tanggapan atas penetapan 10 anggota Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka

BACA JUGA: Cukup Kenali Gunung dari Asapnya



Priyo menambahkan, penetapan tersangka merupakan kewenangan KPKGolkar, lanjut Priyo, tetap menghormati keputusan KPK"Itu wewenang KPKSilakan sajaKami tidak tidak menangisi dan jangan dipolitisir," sambung Priyo.

Meski demikian Politisi Golkar yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPR itu juga menunggu langkah KPK untuk menjerat otak di balik suapMeski demikian, Golkar tetap akan memberikan bantuan hukum kepada politisinya yang terjerat kasus itu"Masih memungkinkan untuk ikhtiar (berusaha), untuk kemudian melakukan pembelaan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK mengumumkan 26 tersangka baru dalam kasus suap pada pemilihan DGS BI tahun 2004Dari 26 nama itu, 10 nama di antaranya adalah politisi Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004Nama-nama tersangka dari Golkar antara lain Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky Baramuli.

Oleh KPK, para politisi Golkar itu sijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Siapkan Pembelaan untuk Panda Nababan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler