Polri Tak Akan Lepas Susno

Selasa, 01 Juni 2010 – 19:56 WIB
JAKARTA— Markas Besar (Mabes) Polri tetap tak ingin melepaskan susno DuadjiSekalipun Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memintanya

BACA JUGA: 40 Persen Jatah Honorer

Mabes Polri berdalih pihaknya lebih berwenang menahan Susno, karena sudah terlebih dahulu menetapkan status tersangka terhadap Susno
"Susno sudah terlebih dahulu berstatus tersangka, dan sekarang baru LPSK baru menetapkan statusnya sebagai saksi yang dilindungi

BACA JUGA: Jaksa Kembalikan Berkas Sindikat Mafia Hukum

Tolong dilihat kapasitas, sudah tersangka kok barus jadi saksi dilindungi," kata Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/6).

Dengan alasan itupula, hingga kini Mabes Polri belum memberikan lampu hijau terhadap LPSK.
Alasannya, selain tersangka dalam kasus Arwana yang disuarakannya, Susno juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat.‘’Karena status tersangka lebih dulu kami tetapkan daripada LPSK tetapkan sebagai orang yang dilindungi sebagai saksi,’’ tambbahnya.

Edward menyebut, pihaknya baru akan memberikan Susno kepada LPSK jika setatus sebagai tersangka itu telah berubah
Saat ini ujarnya, kewenangan menahan dan memindahkan Susno, merupakan kewenangan penyidik atas sangkaan yang dikenakan.

‘’ Yang berwenang memindahkan tahanan itu adalah penyidik yang menahan tidak ada orang lain, kalau dipindahkan ke tahanan mabes, ke tahanan rutan itu kewenangan penyidik dan penyidik menganggap tidak perlu memindahkan,’’ tambahnya.

Sebagai gambaran Susno ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok,  Jawa Barat karena sangkaan korupsi dan suap

BACA JUGA: Johnny Situanda Masuk DPO

Susno pun meminta perlindungan kepada LPSK karena merasa harus dilindungi dalam kasus yang disuarakannya sendiriYakni dugaan sindikasi makelar kasus dalam perkara Arwana, pertama kali disuarakan SusnoNamun belakangan Susno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dari pihak LPSK menyebut akan memberikan perlindungan secara fisik dan hukum kepada Susnobahkan rencanannya, LPSK akan mengeluarkan Susno dari tahanannya ke safe house milik mereka.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Kembangkan Assessment Center


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler