BACA JUGA: 40 Persen Jatah Honorer
Mabes Polri berdalih pihaknya lebih berwenang menahan Susno, karena sudah terlebih dahulu menetapkan status tersangka terhadap SusnoBACA JUGA: Jaksa Kembalikan Berkas Sindikat Mafia Hukum
Tolong dilihat kapasitas, sudah tersangka kok barus jadi saksi dilindungi," kata Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/6).Dengan alasan itupula, hingga kini Mabes Polri belum memberikan lampu hijau terhadap LPSK.
Alasannya, selain tersangka dalam kasus Arwana yang disuarakannya, Susno juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat.‘’Karena status tersangka lebih dulu kami tetapkan daripada LPSK tetapkan sebagai orang yang dilindungi sebagai saksi,’’ tambbahnya.
Edward menyebut, pihaknya baru akan memberikan Susno kepada LPSK jika setatus sebagai tersangka itu telah berubah
‘’ Yang berwenang memindahkan tahanan itu adalah penyidik yang menahan tidak ada orang lain, kalau dipindahkan ke tahanan mabes, ke tahanan rutan itu kewenangan penyidik dan penyidik menganggap tidak perlu memindahkan,’’ tambahnya.
Sebagai gambaran Susno ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena sangkaan korupsi dan suap
BACA JUGA: Johnny Situanda Masuk DPO
Susno pun meminta perlindungan kepada LPSK karena merasa harus dilindungi dalam kasus yang disuarakannya sendiriYakni dugaan sindikasi makelar kasus dalam perkara Arwana, pertama kali disuarakan SusnoNamun belakangan Susno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.Dari pihak LPSK menyebut akan memberikan perlindungan secara fisik dan hukum kepada Susnobahkan rencanannya, LPSK akan mengeluarkan Susno dari tahanannya ke safe house milik mereka.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Kembangkan Assessment Center
Redaktur : Tim Redaksi