Jaksa Kembalikan Berkas Sindikat Mafia Hukum

Selasa, 01 Juni 2010 – 17:59 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengembalikan beberapa berkas perkara dugaan sindikasi mafia kasus ke penyidik Mabes PolriPengembalian berkas tersebut dilakukan karena belum lengkap dan tidak bisa dinaikkan ke tingkat penuntutan

BACA JUGA: Johnny Situanda Masuk DPO

Beberapa berkas yang dikembalikan tersebut antara lain perkara atas nama Komjen (Pol) Susno Duadji, Haposan Hutagalung, Muhtadi Asnun serta Sjahril Djohan.

"Sejumlah berkas ini dinyatakan belum lengkap
Hari ini diterbitkan P18 untuk dikembalikan dan diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti," kata Kapuspenkum Kejagung, Didik Darmanto di Kejagung, Selasa (1/6).

Dijelaskan, untuk berkas atas nama Gayus Halomoan Tambunan, dan Andi Kosasih telah diterima pelimpahan tahap pertama dari polri.

"Sementara untuk berkas  perkara atas nama Lambertus Palang Ama dan Sri Sumartini tim jekasa peneliti sudah menyatakan lengkap tapi belum diterbitkan surat resmi P21 karena pejabat strukturalnya sedang ke luar kota

BACA JUGA: BKN Kembangkan Assessment Center

Inysa Allah besok pagi," tambahnya.

Sebagai informasi, para tersangka dugaan sindikasi mafia kasus yang telah ditetapkan polri terkait mafia pajak adalah Gayus Tambunan, Sjahril Djohan, Muhtadi Asnun, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama dan Andi Kosasih merupakan satu paket tersangka dalam kasus Gayus
Dua tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (pelimpahan tahap dua) yakni Alif Kuncoro dan Kompol Arafat Enanie.

Sementara Susno merupakan tersangka dugaan suap dalam penaganan kasus PT Salmah Arwana Lestari

BACA JUGA: Susno Berpeluang jadi Tersangka Lagi

Selain dalam kasus ini, Susno Duadji juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Baratnamun hingga kini berkasnya belum sampai di kejaksaan.

"Berkas Susno Duadji untuk perkara Pilkada Jabar belum diterima dan masih SPDPKalau Alif Kuncoro  dan M Arafat  Enanie sudah tahap ke dua kemarin tanggal 26 Mei 2010," imbuhnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilengserkan Pengadilan, Pengacara Anggodo Ingin Pimpin KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler