Johnny Situanda Masuk DPO

Selasa, 01 Juni 2010 – 16:33 WIB
JAKARTA– Pengacara Johnny Situanda akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Mabes PolriPenetapan status DPO ini dilakukan Polri setelah pengacara muda tersebut tiga kali mangkir dari pemanggilan Polri terkait kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat Polri.

"Dipanggil pertama dan kedua sebagai saksi tidak hadir

BACA JUGA: BKN Kembangkan Assessment Center

Pemanggilan yang ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak hadir
Sekarang statusnya sudah masuk dalam DPO," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di mabes Polri, Selasa (1/6).

Johnny Situanda yang saat ini diduga berada di Vietnam itu akan dicari oleh Mabes Polri dengan melibatkan Interpol

BACA JUGA: Susno Berpeluang jadi Tersangka Lagi

"Sudah masuk DPO, sehingga Interpol juga akan mencarinya," kata Edward Aritonang lagi


Sebelumnya, dalam pemanggilan terakhir Senin (31/5) Johnny, tidak hadir dalam pemmanggilan penyidik.

Sementara itu, Suteja SH, salah seorang pengacaranya, menyebut kliennya tak bisa hadir karena tengah menjalankan tugas selaku advokat di luar negeri Senin (31/5)

BACA JUGA: Dilengserkan Pengadilan, Pengacara Anggodo Ingin Pimpin KPK

Menurutnya ketidakhadiran ini telah diinformasikan penyidikSuteja tidak menjelaskan sikapnya sebagai kuasa hukum setelah kleinnya ditetapkan masuk dalam DPO.

Sebagai gambaran Johnny sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan memberi suap kepada pejabat polriKasus ini diduga diberikan Johnny saat menangani perkara sengketa antara PT Bintang Mentari Perkasa (PT BMP) dan PT Baru Adjak (PT BA) di Bandung, Jawa Barat (Jabar)Kasus ini ditangani oleh Ditreskrim Polda Jabar, yang kala itu dipimpin Susno Duaji selaku Kapolda.

Namun demikian Mabes Polri belum mau merinci siapa saja pejabat polri yang diduga menerima aliran dana dari Johnny dengan alasan belum meminta klarifikasi dari Johnny.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler