Polri Tak Izinkan Ba'asyir Shalat Ied di Luar

Rabu, 08 September 2010 – 17:14 WIB
JAKARTA - Keinginan Ustad Abu Bakar Ba'asyir untuk menjalani shalat Ied di luar sel tahanannya, ternyata tak terpenuhiPasalnya, Mabes Polri tak mengabulkan permohonan izin shalat di Ied luar, yang diajukan oleh tahanan berstatus tersangka kasus terorisme itu.

"Perlakuan terhadap semua yang diberlakukan penahanan di seluruh Indonesia sama

BACA JUGA: Komisi III Ingin SBY Ajukan Calon Tunggal Kapolri

Jadi kalau semua tidak, ya, semua tidak," ujar Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (8/9) siang.

Dijelaskan Kapolri, dalam aturannya memang tidak diperkenankan tahanan menjalankan shalat Ied di luar tahanan
Jikapun ingin melaksanakan shalat sekali setahun itu, Ba'asyir disarankan menggelar shalat tersebut di kawasan sel bersama tahanan lainnya.

"Kan di Rutan Bareskrim ada tempat untuk shalat

BACA JUGA: Usulan Calon Kapolri Tunggu Permintaan Presiden

Ya, di situ saja bersama yang lain
Jadi tidak ada pengecualian," tambahnya.

Sebelumnya, sejak beberapa hari lalu pihak Ba'asyir telah melayangkan permohonan izin shalat Ied di luar sel

BACA JUGA: Kapolri Masih Yakin Anak Buahnya Hanya Lalai

Alasannya, ruang shalat di sel tahanan itu tak memadai untuk shalat Ied berjamaahSelain itu, dari Mabes Polri sendiri telah menegaskan tidak ada pelaksanaan shalat Ied resmi di sel itu.

"Ya, telah diajukan (permohonan) Senin lalu," ujar Hasyim Abdullah, ajudan pribadi Ba'asyir, Rabu (8/9) soreNamun terkait penolakan ini, Hasyim tak mau berkomentar banyak.

Sebagai gambaran, Ba'asyir telah diamankan di sel Bareskrim sejak sebelum Ramadan laluIa dikenakan status tersangka dalam dugaan keterlibatannya dengan kelompok yang melakukan pelatihan militer di Aceh beberapa waktu laluPimpinan Ponpes Al-Mukmin, Ngruki, Solo itu, disebut terlibat dalam perekrutan dan pendanaan kelompok tersebut(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuti Bersama PNS 9 dan 13 September


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler