Cuti Bersama PNS 9 dan 13 September

Rabu, 08 September 2010 – 14:41 WIB
JAKARTA - Menteri Negara PAN dan RB EE Mangindaan, meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar memerintahkan semua PNS di lingkungan masing-masing untuk mematuhi jadwal dan jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan masyarakatHal itu disampaikannya melalui Surat Edaran No

BACA JUGA: PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran

SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H.

Ditegaskan Mangindaan, bahwa jadwal cuti bersama Idul Fitri 1431 H adalah pada tanggal 9 dan 13 September 2010
Sehubungan dengan itu katanya, kepada setiap pimpinan instansi pemerintah agar dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menaati hari atau jam kerja, terutama pada hari sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama tersebut.

"Cuti bersama hanya sampai tanggal 13 September

BACA JUGA: Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda

Tanggal 14 semua sudah harus masuk
Tidak ada alasan bolos atau pulang kampung lagi," tegasnya kepada JPNN, Rabu (8/9).

Lebih jauh, EE Mangindaan pun menegaskan bahwa jam kerja pada saat Ramadan yang berkurang, akan normal kembali mulai pada 14 September tersebut

BACA JUGA: Chris Kanter Tak Akan Beli Suara

Yaitu jam masuk pada pukul 07.00 WIB, sedangkan jam pulang pada pukul 16.30 WIB(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Terkejut Pernyataan Kapolri soal Calon Pengganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler