jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap dokter Lois Owien.
Dokter Lois sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya yang kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebar berita bohong terkait COVID-19.
BACA JUGA: Katib Aam PBNU ke Amerika Serikat Membicarakan isu Penting
"Perbuatan dokter L tidak bisa dibiarkan karena sudah meresahkan masyarakat."
"Pelaku diduga telah menyebarkan berita yang menyesatkan masyarakat dan menghalangi penanggulangan covid," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Senin (12/7).
BACA JUGA: Layak Enggak Kompleks Parlemen Jadi RSD COVID-19? Begini Hasil Peninjauan Dasco
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meyakini Polri sudah mengantongi alat bukti yang lengkap.
Edi juga menyebut perbuatan menyebar berita bohong merupakan unsur pidana.
BACA JUGA: Lihat Nih Penampakan Kapal Perang Baru TNI AL, Siap Dioperasikan
"Saya kira penyebaran informasi bohong yang dilakukan dokter tersebut cukup meresahkan masyarakat. Artinya, penangkapan terhadap dokter L sudah sesuai prosedur," ucap Edi Hasibuan.
Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut menyampaikan harapan agar semua pihak mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Virus COVID-19.
Bukan malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Sebagai warga negara yang baik seharusnya dokter L mendukung upaya kerja keras yang dilakukan pemerintah dalam melindungi rakyat. Bukan malah menyebarkan informasi yang menyesatkan," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang