jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak menuding ada muatan politik di balik penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka.
Namun, hal ini langsung dibantah oleh Polri. Korps Bhayangkara memastikan penghentian kasus itu sudah melalui prosedur dan pertimbangan yang matang.
BACA JUGA: Kasus Ketum PA 212 Dihentikan, Habib Novel Tetap Teriak Kriminalisasi Ulama
“Tentunya Polri profesional dalam melakukan proses penyidikan. Harus ada fakta hukumnya secara komprehensif,”kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (27/2).
Sebelumnya, Polresta Surakarta menyetop kasus yang menjerat Slamet, sekaligus menggugurkan status tersangkanya.
BACA JUGA: Habib Novel: Penetapan Ketum PA 212 Sebagai Tersangka Bentuk Kepanikan Rezim
“Dari hasil rapat diambil keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja, Senin (25/2).
Agus menambahkan, kasus ini dihentikan berdasar pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya terdapat penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari ahli pidana dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Resmi ! Polisi Tutup Kasus Pelanggaran Pemilu Ketum PA 212
Lalu, unsur mens rea atau niat dari pelaku belum bisa dibuktikan. Apalagi, Slamet juga mangkir setelah dipanggil dua kali oleh penyidik. Sedangkan, masa penyelesaian perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tak Akan Segan-Segan Jemput Paksa Pentolan Alumni 212
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan