jpnn.com, SEMARANG - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Polri akhirnya memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus pelanggaran pemilu yang menyeret Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka.
BACA JUGA : Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212
BACA JUGA: Polisi Tak Akan Segan-Segan Jemput Paksa Pentolan Alumni 212
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja menerangkan, kasus itu dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan ke kejaksaan karena beberapa alasan.
“Sedikitnya ada tiga alasan mengapa tidak bisa dilanjutkan ke kejaksaan,” ujar Agus kepada JPNN, Senin (25/2).
BACA JUGA: Hakim Tolak Nota Keberatan, Sidang Ahmad Dhani Tetap Lanjut
BACA JUGA : Satu Permintaan Polisi kepada Pendukung Ketum PA 212
Pertama, kata Agus, sejumlah ahli pemilu yang disodorkan KPUD Surakarta memiliki pendapat berbeda soal makna kampanye. Lalu, penyidik juga belum bisa membuktikan niat pelaku melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212
“Slamet juga belum bisa diperiksa untuk membuktikannya. Sementara kami hanya punya 14 hari,” imbuh perwira menengah ini.
Kemudian, alasan terakhir, kasus ini ditutup setelah Sentra Gakkumdu Surakarta menggelar rapat dan mengambil sikap untuk menghentikan kasus.
BACA JUGA : Ketua PA 212 Korban Kriminalisasi Rezim? Begini Respons Erick Thohir
Agus pun mengatakan, terhadap kasus ini, Polri bersikap netral dan tidak tebang pilih. Pada intinya Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum.
"Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," terang Agus.
Diketahui, Slamet sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dengan dihentikannya kasus ini, status tersangka pun sudah tidak berlaku bagi Slamet. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Flu Berat, Ketua Umum PA 212 Batal Penuhi Panggilan Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia