Polisi Tak Akan Segan-Segan Jemput Paksa Pentolan Alumni 212

Selasa, 26 Februari 2019 – 02:46 WIB
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Polri menyatakan bakal bersikap tegas terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif. Hal ini berkaitan dengan proses hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Slamet.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya siap melakukan jemput paksa apabila Slamet mangkir panggilan ketiga.

BACA JUGA: Polisi Pastikan Penganiayaan Wartawan di Munajat 212 Dapat Perhatian Khusus

"Polresta Surakarta akan melakukan pemanggilan lagi, kalau dia tidak datang pasti akan dijemput paksa,” sebut Dedi di Jakarta, Senin (25/2).

Sejauh ini, polisi sudah dua kali memanggil Slamet. Dua kali juga Slamet mangkir.

BACA JUGA: Polri Tepis Prabowo: Tak Dendam Politik di Balik Kasus Ahmad Dhani

Panggilan pertama dilakukan pada 13 Februari lalu. Kemudian minta dijadwal ulang dan dipanggil lagi pada 18 Februari.

Pada panggilan kedua, Slamet tidak hadir karena beralasan sakit flu berat. Namun, Dedi belum mengungkapkan kapan pemanggilan ketiga dilakukan.

BACA JUGA: Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212

Sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Flu Berat, Ketua Umum PA 212 Batal Penuhi Panggilan Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler