jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Brigjen Shayar Diantono mengatakan, Polda Aceh telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sejumlah narapidana atau napi yang kabur dari Lapas Banda Aceh.
Hal tersebut dilakukan lantaran para napi yang diminta segera menyerahkan diri itu tetap kabur.
BACA JUGA: 87 Napi Lapas Lambaro Belum Ketangkap, Polisi Terbitkan DPO
“Pengejaran tetap dilakukan dan langkah selanjutnya DPO dikeluarkan dan disebarkan secara resmi di medsos," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/12)
Selain menyebarkan ke media sosial, DPO itu juga disebar ke seluruh polda di Indonesia untuk biss menemukan para napi.
BACA JUGA: Polda Aceh Kerahkan Seluruh Jajaran Polres Gelar Razia Napi
"Kalau diterima polda dan polres di luar Polda Aceh pasti membantu, paling tidak berikan informasi. Atau bisa dilakukan penangkapan oleh polda lain," kata Syahar.
Menurut dia, Polda Aceh akan memeriksa 38 napi yang sudah tertangkap. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif dan siapa provokator pembobol lapas yang menyebabkan 113 napi kabur.
BACA JUGA: Napi Bikin Rusuh Lalu Kabur Jadi Persoalan Klasik
Jika nantinya ada unsur pidana di balik kaburnya ratusan napi tersebut, tak menutup kemungkinan para napi yang menjadi aktor bisa dijerat pidana tambahan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika narapidana kabur seusai salat Magrib, sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis, (29/11). Para napi merusak pagar ruang penerimaan tamu dan membobol jendela.
Sebanyak 38 narapidana yang kabur dari Lapas Banda Aceh tertangkap. Masih ada 75 napi lain yang masih melarikan diri. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Rahmalia TKI yang Meninggal di Malaysia Tiba di Aceh
Redaktur : Tim Redaksi