Polri Tetapkan Lima Tersangka

Selasa, 14 Oktober 2014 – 10:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian menetapkan lima tersangka terkait dugaan penimbunan BBM ilegal di depan perumahan Cipta Asri, Batam, Kepulauan Riau yang menyebabkan bentrok TNI dan Polri.  Kelimanya sudah dijebloskan ke tahanan.

"Kalau berkaitan dengan kasusnya sendiri sudah ada lima tersangka. Mereka sudah ditangkap dan ditahan," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Kemenkopolhukkam, Selasa (14/10),  saat jumpa pers bersama TNI terkait hasil investigasi bentrok TNI dan Polri di Kepri.

BACA JUGA: Demi Berjuang Diangkat CPNS, Honorer K2 Ngaku Urunan Dana

Kelima tersangka itu, kata Ronny, adalah HS, pengelola gudang BBM ilegal, BIS, penjaga gudang, AAP, sebagai kasir, A alias Aw, pelansir dan NC, selaku pembeli.

Mereka dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 55 dan atau 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55  ayat 1 KUHP dan atau juncto pasal 5, pasal 3 ayat 1,  UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Forum Honorer K2 Klaim Siap Demo Besar-besaran Besok

"Kini lima tersangka sedang diproses dan semoga segera disidang," jelasnya.

Dia mengatakan, dengan pengungkapan kasus ini setidaknya ada 20 kasus yang sudah dibongkar Polda Kepri. Selain itu, kata Ronny, dari pengungkapan-pengungkapan itu, 50 persen distribusi BBM bisa tersalurkan dengan baik dan tak ada lagi permasalahan di masyarakat.

BACA JUGA: Muktamar Kubu Romy di Surabaya Harus Batal Demi Hukum

"Ke depan akan diperlancar lagi sehingga 100 persen distribusi tersalurkan dengan baik," kata Ronny. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.500 Honorer K2 Jatim Sudah Bergerak ke Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler