Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Oknum TNI

Minggu, 10 Juni 2018 – 17:05 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri bersikap tegas terhadap ulah oknum anggota Brimob yang menganiaya dua anggota Kodam Jaya hingga tewas di sebuah tempat biliar di Bogor, Jawa Barat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya telah dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Bandar 99 Kg Sabu Mengira Polisi Lagi Sibuk

“Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terhadap insiden itu,” kata dia kepada wartawan, Minggu (10/6).

Iqbal menambahkan Polri turut berduka dan mendoakan almarhum agar diterima di sisi Allah. Ia juga berdoa agar keluarga yang ditinggal diberi ketabahan.

BACA JUGA: Berusaha Kabur, Tarmizi Ditembak Polisi, Dor!

Jenderal bintang satu ini menambahkan, Polri sangat menyesalkan insiden tersebut, apalagi saat ini Polri dan TNI sedang bergandengan dalam melaksanakan tugas negara.

“Sekarang seluruh anggota Bhayangkara Polri dan prajurit TNI tersebar pada jalur mudik dan pengamanan permukiman masyarakat, sentra ekonomi untuk memastikan masyarakat dapat mudik aman, nyaman dan lancar,” terang dia.

BACA JUGA: Empat Pria Satu Perempuan di Kamar Hotel, Digerebek

Sementara untuk tiga oknum Brimob yang menjadi tersangka, semuanya dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat. “Saat ini tersangka sudah ditahan,” tegas dia.

Sebelumnya, dua prajurit TNI Kodam Jaya ditusuk ketika bermain biliar di Al Diablo di Jalan Raya Bogor kilometer 30, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/6).

Dua korban adalah Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi. Akibatnya, Serda Darma Aji tewas. Sebelum tewas, dia sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Jumat (8/6).

Sementara Serda Nikolas Kegomoi hingga kini masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Soebroto.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Sahur On the Road, PedroTewas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler