Berusaha Kabur, Tarmizi Ditembak Polisi, Dor!

Minggu, 10 Juni 2018 – 00:56 WIB
Ditembak polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Tarmizi (45) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI, Sumsel, sejak Jumat (1/6) menghuni jeruji besi Mapolda Sumsel.

Dia harus menanggng risiko atas pekerjaan terlarang yang dialakoni, yakni sebagai penjual senpira (senjata api rakitan).

BACA JUGA: Cabut Pistol saat Hendak Ditangkap, Polisi Lebih Cepat, Dor!

Tersangka ditangkap Tim Unit 1 Subdit III (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel yang dipimpin Kompol Antoni Adhi saat berada di Desa Batun, Kecamatan Jejawi, OKI.

Penangkapan tersangka bermula saat Unit 1 mendapat informasi ada tersangka yang hendak menjual senpira. Lalu, anggota tim Unit 1 melakukan penyamatan sebagai pembeli (undercover buy).

BACA JUGA: Peluru Karet Tembus ke Jantung Poro Duka

Di TKP, tersangka yang tidak sadar kalau pembelinya polisi, langsung mengeluarkan senpiranya jenis Revolver warna Silver bergagang kayu warna coklat. Juga 3 butir amunisi aktif dan sebutir selongsongnya.

"Tersangka langsung kami tangkap dan kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut hari itu juga," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara didampingi Kompol Antoni Adhi saat ungkat kasus di Mapolda Sumsel, Sabtu (9/6).

BACA JUGA: Kusnadi Duplikat Senpi Mainan Jadi Senjata Api Rakitan

Saat hendak ditangkap, lanjut Pamen berpangkat Melati Dua, tersangka berusaha melarikan diri. Sudah diberi tembakan peringatan, namun tidak digubrisnya. Terpaksa, personel Unit 1 langsung memberi tindakan tegas dan terukur. Tersangka tak berkutik ketika sebutir timah panas, bersarang di kaki kanannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. "Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Nah, pengakuan tersangka, senpira tersebut memang miliknya. Didapatnya dari pengrajin senpira di OKI. Sudah beberapa kali dirinya menjual senpira. Harganya sekitar Rp 3 Juta per pucuk.

"Uangnya rencana untuk biaya haul 40 hari istri saya. Ternyata tidak terealisasi karena saya ditangkap polisi,"akunya. (vis/ion)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Senpira ke Warung Tuak, Ya Begini Jadinya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler