jpnn.com, JAKARTA - Polri mengeluarkan surat panggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok. UBN bakal diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pemanggilan itu. Menurut Dedi, penyidik memang sudah mengirim surat panggilan kepada UBN.
BACA JUGA: Status Tersangka untuk UBN Bukan Kriminalisasi, Begini Argumen Polisi
"Untuk surat panggilan itu betul. (Pemeriksaan) menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Penyidik menduga Bachtiar Nasir terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
BACA JUGA: Selain Bachtiar Nasir, Bareskrim Tetapkan Islahudin Akbar sebagai Tersangka TPPU
(Baca Juga: Status Tersangka untuk UBN Bukan Kriminalisasi, Begini Argumen Polisi)
Jenderal bintang satu ini menambahkan, kasus yang menjerat Bachtiar merupakan kasus lama dan sudah diusut sejak 2017.
BACA JUGA: Bareskrim Jerat Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang
Penetapan sebagai tersangka pun, kata dia, lantaran penyidik telah memiliki alat bukti. Namun, Dedi belum bisa berkata banyak perihal alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti, oleh karena itu dalam panggilan statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," kata dia.
Diketahui, pemanggilan ini menjadi yang perdana bagi Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu sebenarnya sudah pernah diperiksa, namun masih sebagai saksi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Ijtimak Ulama III Digelar karena Ada Permintaan Umat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan