jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Luthfie Hakim selaku Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama membenarkan penetapan itu. “Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata dia kepada JPNN.com, Selasa (7/5).
BACA JUGA: Bareskrim Jerat Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang
BACA JUGA: Konon Ijtimak Ulama III Digelar karena Ada Permintaan Umat
Namun, Luthfie belum mau memerinci penetapan tersangka terhadap UBN yang juga Ketua Umum GNPF Ulama itu bisa terjadi. Pasalnya, kasus yang diusut sejak 2017 itu sempat tak ada perkembangan.
BACA JUGA: Kurang Ajar Banget, Andre Taulany Sebut Badan Nabi seperti Kebun
“Belum tahu ya,” timpal Luthfie yang juga pernah diperiksa Bareskrim ini.
Penetapan tersangka ini diketahui tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang melakukan pemanggilan terhadap UBN dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset yayasan.
BACA JUGA: Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun di Medsos Ini ke Bareskrim Polri
BACA JUGA: Pemilu Makan Korban Jiwa, Bachtiar Nasir: Harusnya Tidak Semahal Ini
UBN diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 nanti.
“Ya (telah menjadi tersangka),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Silitonga saat dikonfrmasi terpisah.
Dalam surat pemanggilan dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus, UBN dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Rabu 8 Mei 2019. “Ya, sudah dikirim surat panggilannya,” ujar Daniel.
Selain UBN, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan seorang pria berinisial IA (Islahudin Akbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) YKUS.
BACA JUGA: UBN Dituding Pelintir Omongan Kapolri Soal Khilafah
Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat itu, Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri sudah Kantongi Identitas Dua Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan