Polri Tolak Permintaan BW agar Buka Gelar Perkara

Rabu, 25 Februari 2015 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto (BW) tentang perlunya penyidik kepolisian membuka hasil gelar perkara terkait penetapan komisioner KPK yang kini nonaktif itu sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sidang sengketa pilkada. Alasan Polri, gelar perkara tak bisa diekspose ke publik.

 “Gelar perkara itu tidak pernah diekspos,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Jakarta, Rabu (25/2).

BACA JUGA: Tolak Buka Gelar Perkara Kasus BW, Ini Penjelasan Mabes Polri

Yang penting, lanjut Ronny, Polri sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan BW sebagai tersangka. Sebaliknya, Ronny justru menyindir KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang juga tak pernah membuka gelar perkara.

"Ini merupakan bagian yang disidangkan. Saat disidang baru terbuka," kilah Ronny seraya menegaskan, penyidikan kasus BW yang dilakukan oleh Bareskrim sudah transparan.

BACA JUGA: Diam-Diam Ruki Sambangi Bareskrim Polri

Sebelumnya, BW menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Alasannya, polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka.

"Kami minta gelar perkara khsusus untuk melihat apakah penyidikan ini sesuai hukum atau rekayasa. Pengaduan sudah resmi hari ini," ujar Ketua Tim Advokasi Antikriminalisasi, Asfinawati, ketika memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (24/2).(boy/jpnn)

BACA JUGA: 7.600 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesor Ini Sebut Australia Punya Gen Penjahat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler